عقد الثياب وشدها ومن ضم إليه ثوبه إذا خاف أن تنكشف

Bab Mengikat dan Mengencangkan Pakaian dan Orang Yang Memegangi Bajunya karena Khawatir Auratnya Tersingkap

Shahih Bukhari #772

صحيح البخاري ٧٧٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ كَانَ النَّاسُ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُمْ عَاقِدُوا أُزْرِهِمْ مِنْ الصِّغَرِ عَلَى رِقَابِهِمْ فَقِيلَ لِلنِّسَاءِ لَا تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا

Shahih Bukhari 772: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'd] berkata: Orang-orang shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengikatkan kain mereka di leher-leher karena kainnya kecil. Lalu dikatakan kepada Kaum Wanita: "Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga para laki-laki telah duduk."