التبكير بالصلاة في يوم غيم

Bab Menyegerakan shalat saat cuaca mendung

Shahih Bukhari #559

صحيح البخاري ٥٥٩: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى هُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا الْمَلِيحِ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِي يَوْمٍ ذِي غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ حَبِطَ عَمَلُهُ

Shahih Bukhari 559: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadlalah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari [Abu Qilabah] bahwa [Abu Al Malih] menceritakan kepadanya, ia berkata: Kami pernah bersama [Buraidah] pada suatu hari yang mendung, lalu ia berkata: Segeralah laksanakan shalat, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Barangsiapa meninggalkan shalat 'Ashar, sungguh telah hapuslah amalnya."