أحكام أهل الذمة وإحصانهم إذا زنوا ورفعوا إلى الإمام

Bab Hukum ahli dzimmah dan pernikahan mereka jika berzina dan dilaporkan imam

Shahih Bukhari #6335

صحيح البخاري ٦٣٣٥: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ الرَّجْمِ فَقَالَ رَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ أَقَبْلَ النُّورِ أَمْ بَعْدَهُ قَالَ لَا أَدْرِي تَابَعَهُ عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ وَخَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَالْمُحَارِبِيُّ وَعَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ وَقَالَ بَعْضُهُمْ الْمَائِدَةِ وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ

Shahih Bukhari 6335: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani], aku bertanya kepada ['Abdullah bin bin Abi Awfa] tentang rajam, ia menjawab: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah merajam. Kemudian saya bertanya lagi: 'Itu terjadi sebelum diturunkan surat An Nur ataukah sesudahnya? ' Ia menjawab: 'Saya tidak tahu'. hadits ini diperkuat oleh ['Ali bin Mushir], [Khalid bin Abdullah], [Al Muharibi], [Abidah bin Humaid] dari [Asy Syaibani] dan mengatakan: 'Sebagian mereka mengatakan surat almaidah, dan yang pertama (surat An nur) lebih sahih.'

Shahih Bukhari #6336

صحيح البخاري ٦٣٣٦: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرَّجْمِ فَقَالُوا نَفْضَحُهُمْ وَيُجْلَدُونَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ كَذَبْتُمْ إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ فَأَتَوْا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ ارْفَعْ يَدَكَ فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ قَالُوا صَدَقَ يَا مُحَمَّدُ فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَا فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يَحْنِي عَلَى الْمَرْأَةِ يَقِيهَا الْحِجَارَةَ

Shahih Bukhari 6336: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin umar] radliallahu 'anhuma, bahwasanya ia menuturkan: orang-orang yahudi mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengisahkan bahwa ada seorang laki-laki dari mereka dan seorang wanita melakukan perzinahan. Rasulullah bertanya: "Bagaimana yang kalian dapatkan dalam Taurat tentang hukuman rajam?" Mereka menjawab: 'Kami sekedar membongkar kejahatannya di depan umum dan mereka didera.' Serta merta Abdullah bin Salam berdiri dan mengatakan: 'Kalian semua bohong, dalam (Taurat) ada hukuman rajam.' Maka mereka membawa taurat dan membagikannya diantara hadirin. Salah seorang diantara mereka berusaha menutup-nutupi ayat rajam dengan tangannya sehingga ia baca sebelum dan sesudahnya. Dengan tegas Abdullah bin Salam menegur: 'angkat tanganmu! ' Ia pun mengangkat tangannya. Ternyata di sana terdapat ayat hukum rajam. Mereka menjawab: 'Benar engkau Ya Muhammad, sungguh dalam isinya terdapat hukum rajam! ' Maka Rasulullah memerintahkan keduanya untuk dirajam, dan diberlakukanlah hukuman tersebut. Dan kulihat si laki-laki berusaha membungkuk kearah si wanita untuk melindunginya dari lemparan batu.