تسليم الراكب على الماشي

Bab Yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan

Shahih Bukhari #5764

صحيح البخاري ٥٧٦٤: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ أَخْبَرَنَا مَخْلَدٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زِيَادٌ أَنَّهُ سَمِعَ ثَابِتًا مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِي وَالْمَاشِي عَلَى الْقَاعِدِ وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ

Shahih Bukhari 5764: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Salam] telah mengabarkan kepada kami [Makhlad] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ziyad] bahwa dia mendengar [Tsabit] bekas budak Abdurrahman bin Zaid, bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hendaknya orang yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan, dan yang berjalan memberi salam kepada yang duduk dan (rombongan) yang sedikit kepada (rombongan) yang banyak."