ما أنهر الدم من القصب والمروة والحديد

Bab Sesuatu yang mengalirkan darah seperti kayu, batu dan besi

Shahih Bukhari #5077

صحيح البخاري ٥٠٧٧: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ سَمِعَ ابْنَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ يُخْبِرُ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأَبْصَرَتْ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا مَوْتًا فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا فَقَالَ لِأَهْلِهِ لَا تَأْكُلُوا حَتَّى آتِيَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْأَلَهُ أَوْ حَتَّى أُرْسِلَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْأَلُهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بَعَثَ إِلَيْهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَكْلِهَا

Shahih Bukhari 5077: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] ia mendengar [Ibnu Ka'b bin Malik] mengabarkan kepada Ibnu Umar, bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa budak perempuan mereka mengembala kambing di Sal' (nama tempat), budak wanita itu kemudian melihat bahwa di antara kambingnya ada yang akan mati, maka iapun memecah batu dan menyembelihnya dengan pecahan batu tersebut. Ka'b lalu berkata kepada keluarganya, "Kalian jangan memakannya hingga aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya, atau ia mengatakan, "hingga aku mengutus seseorang yang bisa menanyakannya kepada beliau. Ka'b kemudian mengutus seseorang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun memerintahkan untuk memakannya."

Shahih Bukhari #5078

صحيح البخاري ٥٠٧٨: حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ رَجُلٍ مِنْ بَنِي سَلِمَةَ أَخْبَرَ عَبْدَ اللَّهِ أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ تَرْعَى غَنَمًا لَهُ بِالْجُبَيْلِ الَّذِي بِالسُّوقِ وَهُوَ بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ فَكَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْهَا بِهِ فَذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهُمْ بِأَكْلِهَا

Shahih Bukhari 5078: Telah menceritakan kepada kami [Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [seorang laki-laki] dari bani Salamah, ia mengabarkan kepada Abdullah bin Umar bahwa budak perempuan Ka'b bin Malik mengembalakan kambing miliknya di gunung kecil, di daerah pasar, yaitu tempat yang berada di Sal'. Salah satu kambingnya sakit, lalu budak wanita itu memecah batu dan menyembelih kambing yang sakit itu dengan pecahan batu tersebut. Orang-orang pun menceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau memerintahkan untuk tetap memakannya."

Shahih Bukhari #5079

صحيح البخاري ٥٠٧٩: حَدَّثَنَا عَبْدَانُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي عَنْ شُعْبَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَيْسَ لَنَا مُدًى فَقَالَ مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ فَكُلْ لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَنَدَّ بَعِيرٌ فَحَبَسَهُ فَقَالَ إِنَّ لِهَذِهِ الْإِبِلِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الْوَحْشِ فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا

Shahih Bukhari 5079: Telah menceritakan kepada kami [Abdan] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari [Syu'bah] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Abayah bin Rifa'ah] dari [Kakeknya] bahwa ia berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki pisau tajam?" beliau pun bersabda: "Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah atasnya, maka makanlah. Kecuali kuku dan As-Sin. Sebab kuku adalah alat penyembelihan orang-orang Habasyah, sementara As-Sin adalah tulang." Lalu ada seekor unta yang kabur kemudian (mereka) menangkapnya, beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya di antara unta-unta ini ada unta yang beringas, jika kalian mampu, maka hendaklah kalian melakukannya seperti ini."