القران في التمر

Bab Makan kurma dengan dua biji-dua biji sekaligus

Shahih Bukhari #5026

صحيح البخاري ٥٠٢٦: حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا جَبَلَةُ بْنُ سُحَيْمٍ قَالَ أَصَابَنَا عَامُ سَنَةٍ مَعَ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَرَزَقَنَا تَمْرًا فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَمُرُّ بِنَا وَنَحْنُ نَأْكُلُ وَيَقُولُ لَا تُقَارِنُوا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقِرَانِ ثُمَّ يَقُولُ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُ قَالَ شُعْبَةُ الْإِذْنُ مِنْ قَوْلِ ابْنِ عُمَرَ

Shahih Bukhari 5026: Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Jabalah bin Suhaim] ia berkata: "Kami mengalami kesulitan (paceklik) bersama Ibnu Zubair, Abdullah bin Umar lalu memberikan kami kurma. Saat kami makan Abdullah bin Umar lewat di hadapan kami, maka ia pun berkata: "Janganlah kalian berserikat (menggabungkan kurma saat makan). Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk berserikat." Kemudian ia mengatakan lagi, "Kecuali jika ia minta izin kepada temannya." Syu'bah berkata: "Lafadz 'izin' ini adalah ucapan Ibnu Umar."