صحيح البخاري ٤٠٥: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَلَاعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا شَاهِدٌ
Shahih Bukhari 405: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sahal bin Sa'd], bahwa Ada seorang laki-laki datang dan berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki lain bersama isterinya? apakah boleh membunuhnya?". Lalu keduanya saling melaknat di dalam masjid, sementara aku menyaksikannya.