إذا طلقها ثلاثا ثم تزوجت بعد العدة زوجا غيره فلم

Bab Jika seseorang menjatuhkan talak tiga, setelah itu sang wanita menikah dengan lelaki lainnya setelah iddah selesai, maka suami pertama tidak boleh lagi menyentuhnya

Shahih Bukhari #4905

صحيح البخاري ٤٩٠٥: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيَّ تَزَوَّجَ امْرَأَةً ثُمَّ طَلَّقَهَا فَتَزَوَّجَتْ آخَرَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّهُ لَا يَأْتِيهَا وَأَنَّهُ لَيْسَ مَعَهُ إِلَّا مِثْلُ هُدْبَةٍ فَقَالَ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ

Shahih Bukhari 4905: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] ia berkata: Telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. -Dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwasanya: Rifa'ah Al Qurazhi menikahi seorang wanita lalu ia menceraikannya. Kemudian wanita itu menikah dengan laki-laki lain. Maka wanita itu datang mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan menuturkan bahwa suaminya itu belum menggaulinya, dan tidaklah kejantanan yang ada padanya kecuali seperti ujung kain." Maka beliau bersaba: "Tidak boleh (kamu kembali) hingga kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu."