لا ينكح الأب وغيره البكر والثيب إلا برضاها

Bab Seorang bapak atau selainnya tidak boleh menikahkan (anak perempuannya yang) janda atau gadis kecuali dengan ridlanya

Shahih Bukhari #4741

صحيح البخاري ٤٧٤١: حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ

Shahih Bukhari 4741: Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadlalah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] bahwa [Abu Hurairah] menceritakan kepada mereka bahwasanya: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya." Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya?" beliau menjawab: "Bila ia diam tak berkata."

Shahih Bukhari #4742

صحيح البخاري ٤٧٤٢: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ الرَّبِيعِ بْنِ طَارِقٍ قَالَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ أَبِي عَمْرٍو مَوْلَى عَائِشَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي قَالَ رِضَاهَا صَمْتُهَا

Shahih Bukhari 4742: Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ar Rabi' bin Thariq] ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Abu Amru] bekas budak Aisyah, dari Aisyah bahwa Ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu pemalu." Beliau pun bersabda: "Keridla`annya adalah diamnya."