ويدرأ عنها العذاب أن تشهد أربع شهادات بالله إنه

Bab Surat An Nuur ayat 8

Shahih Bukhari #4378

صحيح البخاري ٤٣٧٨: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ هِلَالَ بْنَ أُمَيَّةَ قَذَفَ امْرَأَتَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّنَةَ أَوْ حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِذَا رَأَى أَحَدُنَا عَلَى امْرَأَتِهِ رَجُلًا يَنْطَلِقُ يَلْتَمِسُ الْبَيِّنَةَ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْبَيِّنَةَ وَإِلَّا حَدٌّ فِي ظَهْرِكَ فَقَالَ هِلَالٌ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ إِنِّي لَصَادِقٌ فَلَيُنْزِلَنَّ اللَّهُ مَا يُبَرِّئُ ظَهْرِي مِنْ الْحَدِّ فَنَزَلَ جِبْرِيلُ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ { وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ فَقَرَأَ حَتَّى بَلَغَ إِنْ كَانَ مِنْ الصَّادِقِينَ } فَانْصَرَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهَا فَجَاءَ هِلَالٌ فَشَهِدَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ أَنَّ أَحَدَكُمَا كَاذِبٌ فَهَلْ مِنْكُمَا تَائِبٌ ثُمَّ قَامَتْ فَشَهِدَتْ فَلَمَّا كَانَتْ عِنْدَ الْخَامِسَةِ وَقَّفُوهَا وَقَالُوا إِنَّهَا مُوجِبَةٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَتَلَكَّأَتْ وَنَكَصَتْ حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهَا تَرْجِعُ ثُمَّ قَالَتْ لَا أَفْضَحُ قَوْمِي سَائِرَ الْيَوْمِ فَمَضَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصِرُوهَا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَكْحَلَ الْعَيْنَيْنِ سَابِغَ الْأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَهُوَ لِشَرِيكِ ابْنِ سَحْمَاءَ فَجَاءَتْ بِهِ كَذَلِكَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا مَا مَضَى مِنْ كِتَابِ اللَّهِ لَكَانَ لِي وَلَهَا شَأْنٌ

Shahih Bukhari 4378: Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Hisyam bin Hassan] Telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya melakukan zina dengan Syarik bin Sahma dan membawa persoalan tersebut kehadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu akan dihukum cambuk dipunggungmu". Hilal berkata: "Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kita melihat seorang laki-laki lain bersama istrinya, haruskah ia mencari saksi?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Bawalah bukti yang menguatkan (empat orang saksi) atau kamu yang akan dihukum cambuk dipunggungmu". Hilal kemudian berkata: "Demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku berkata benar dan Allah akan mewahyukan kepadamu yang menyelamatkan punggungku dari hukuman cambuk". Maka Jibril turun menyampaikan wahyu Allah kepada Nabi: {Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina)} Rasulullah membacanya sampai pada {jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar}. (QS. An Nuur: 6-9). Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pergi lalu mengutus utusan untuk menjemput istrinya. Kemudian Hilal pun datang lalu bersumpah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang dari kalian berdusta, maka siapakah diantara kalian yang akan bertaubat?" Kemudian istri Hilal berdiri lalu bersumpah, dan ketika ia akan mengucapkan sumpah yang kelima, mereka menghentikannya dan berkata: Sumpah kelima itu akan membawa laknat kepadamu (jika kamu bersalah). Ibnu Abbas berkata: Ia pun tampak ragu melakukannya sehingga kami berfikir bahwa ia akan menyerah. Namun kemudian istri Hilal berkata: "Aku tidak akan menjatuhkan kehormatan keluargaku". Maka ia melanjutkan mengambil sumpah. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata: "Perhatikanlah ia, jika ia melahirkan seorang bayi dengan mata hitam, berpantat besar, dan kaki yang gemuk, maka bayi itu adalah anak Syarik bin Sahma". Di kemudian hari ia melahirkan bayi yang ciri-cirinya seperti itu. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalau bukan karna ketetapan yang telah lalu dari kitab Allah tentu aku dan dia memiliki urusan (yakni menegakkan hukum had atas perempuan itu)".