إذا بعث الإمام رسولا في حاجة أو أمره بالمقام هل يسهم

Bab Jika imam mengutus seseorang untuk suatu kebutuhan, atau ia menyuruhnya untuk tinggal di negerinya

Shahih Bukhari #2898

صحيح البخاري ٢٨٩٨: حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ مَوْهَبٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّمَا تَغَيَّبَ عُثْمَانُ عَنْ بَدْرٍ فَإِنَّهُ كَانَتْ تَحْتَهُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ مَرِيضَةً فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ

Shahih Bukhari 2898: Telah bercerita kepada kami [Musa] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] telah bercerita kepada kami ['Utsman bin Mawhab] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata: Sesungguhnya alasan tidak ikut sertanya 'Utsman dalam perang Badar karena dia sedang menunggui putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang sakit. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Kamu mendapatkan pahala seperti orang yang ikut terlibat dalam perang Badar dan hak bagiannya (ghanimah)."