قول الله تعالى وإذا حضر القسمة أولو القربى واليتامى

Bab Firman Allah "dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat…"

Shahih Bukhari #2553

صحيح البخاري ٢٥٥٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّ نَاسًا يَزْعُمُونَ أَنَّ هَذِهِ الْآيَةَ نُسِخَتْ وَلَا وَاللَّهِ مَا نُسِخَتْ وَلَكِنَّهَا مِمَّا تَهَاوَنَ النَّاسُ هُمَا وَالِيَانِ وَالٍ يَرِثُ وَذَاكَ الَّذِي يَرْزُقُ وَوَالٍ لَا يَرِثُ فَذَاكَ الَّذِي يَقُولُ بِالْمَعْرُوفِ يَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ أَنْ أُعْطِيَكَ

Shahih Bukhari 2553: Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Al Fadhl Abu An Nu'man telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyir] dari [Sa'id bin Jubair] dari Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Sesungguhnya ada orang-orang yang menganggap bahwa ayat ini telah dihapus. Namun demi Allah, ayat itu tidak dihapus hanya saja ayat itu telah diremehkan manusia, yaitu dua orang wali. Yang pertama tentang wali yang meninggalkan warisan, itulah yang memberikan rizki. Dan yang kedua seorang wali yang tidak meninggalkan warisan, itulah yang berkata dengan kebaikan, dimana ia berkata: "Aku tidak memiliki sesuatu untuk diberikan kepadamu."