من أخذ الغصن وما يؤذي الناس في الطريق فرمى به

Bab Orang yang mengambil dahan dan apa-apa yang membahayakan orang lain, kemudian membuangnya dari jalan

Shahih Bukhari #2292

صحيح البخاري ٢٢٩٢: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ سُمَيٍّ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَذَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ

Shahih Bukhari 2292: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Sumayya] dari [Abu Shalih] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan lalu menemukan potongan duri di jalan lalu diambilnya. Kemudian dia bersyukur kepada Allah maka Allah mengampuninya."