من باع مال المفلس أو المعدم فقسمه بين الغرماء أو

Bab Orang yang menjual harta orang yang sedang bangkrut, atau orang yang tidak punya

Shahih Bukhari #2228

صحيح البخاري ٢٢٢٨: حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ غُلَامًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ فَأَخَذَ ثَمَنَهُ فَدَفَعَهُ إِلَيْهِ

Shahih Bukhari 2228: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] telah menceritakan kepada kami ['Atha' bin Abu Ribah] dari Jabir bin 'Abdullah radliyallahu 'anhuma berkata: Ada seorang laki-laki membebaskan budak sepeninggal tuannya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Siapa yang mau membelinya dariku?" Maka budak itu dibeli oleh Nu'aim bin 'Abdullah lalu Beliau mengambil uang pembelian tersebut kemudian memberikan uang itu kepada orang laki-laki tadi."