ما يكره من الشروط في المزارعة

Bab Syarat yang dimakruhkan dalam akad penggarapan tanah

Shahih Bukhari #2164

صحيح البخاري ٢١٦٤: حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى سَمِعَ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ عَنْ رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ حَقْلًا وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِي أَرْضَهُ فَيَقُولُ هَذِهِ الْقِطْعَةُ لِي وَهَذِهِ لَكَ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Shahih Bukhari 2164: Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Al Fadhol] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Yahya] bahwa dia mendengar [Hanzhalah Az Zuraqiy] dari Rafi' radliyallahu 'anhu berkata: Kami adalah orang yang paling banyak memiliki kebun di Madinah dan diantara kami ada yang mempekerjakan orang untuk menggarap ladang dan berkata kepada penggarapnya: "Ini bagian untukku dan ini untukmu dan seandainya tidak menghasilkan maka kamu tidak mendapatkan apa-apa." Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang praktek ini.