لا يذاب شحم الميتة ولا يباع ودكه

Bab Tidak boleh mencairkan lemak bangkai dan menjualnya

Shahih Bukhari #2071

صحيح البخاري ٢٠٧١: حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ قَالَ أَخْبَرَنِي طَاوُسٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ فُلَانًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا

Shahih Bukhari 2071: Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin DInar] berkata: telah mengabarkan kepada saya [Thawus] bahwa dia mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: Sampai kabar kepada 'Umar bin Al Khaththab bahwa fulan menjual khamar (minuman keras) lalu dia berkata: semoga Allah membinasakan si fulan, tidakkah dia mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya."

Shahih Bukhari #2072

صحيح البخاري ٢٠٧٢: حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ يَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَبَاعُوهَا وَأَكَلُوا أَثْمَانَهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ { قَاتَلَهُمْ اللَّهُ } لَعَنَهُمْ { قُتِلَ } لُعِنَ { الْخَرَّاصُونَ } الْكَذَّابُونَ

Shahih Bukhari 2072: Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab]: Aku mendengar [Sa'id bin Al Musayyab] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Semoga Allah melaknat Yahudi, karena telah diharamkan atas mereka lemak hewan (sapi dan kambing) namun kemudian memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya." Berkata Abu 'Abdullah Al Bukoriy: {Qaatalahumullah} artinya Allah melaknat mereka. {qutila} artinya lu'ina seperti artinya: "Terkutuklah orang-orang yang banyak berdusta."