وعلى الذين يطيقونه فدية

Bab Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah

Shahih Bukhari #1813

صحيح البخاري ١٨١٣: حَدَّثَنَا عَيَّاشٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَرَأَ { فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ } قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ

Shahih Bukhari 1813: Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Abdullah'laa] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma bahwa Dia membaca ayat: {FIDYATUN THA'AAMU MASAAKIIN} (dendanya adalah memberi makan orang miskin), lalu ia berkata: bahwa ayat ini sudah dihapus.